logo-ma PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

PROFILE PPID PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

 

PROFIL SINGKAT PPID PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

MAHKAMAH AGUNG RI

 

Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sejak tahun 2006 dengan terbitnya SK SEKMA nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.

Setelah itu, terbitlah SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.

Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.

Pada tahun 2022, sejak bulan Januari, Mahkamah Agung telah mulai mengkaji ulang SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 bersama dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar sesuai dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui beberapa rapat dalam berbagai tahapannya, terbitlah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022.

PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ), dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu .

Untuk memudahkan dan menjamih hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik di PN Bengkalis, maka PN Bengkalis meluncurkan aplikasi E-PPID. Aplikasi E-PPID PN Bengkalis merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sehingga masyarakat mudah menjangkau informasi publik melalui alamat ini https://eppid.pnbengkalis.go.id

Berbagai informasi publik dipublikasikan seperti profile PPID, Regulasi dan kebijakan, jenis atau kategori informasi publik, standard pelayanan, laporan layanan informasi publik hingga permohonan informasi secara elektronik melalui aplikasi tersebut menjadi sarana kemudahan bagi masyarakat. Permohonan informasi publik secara elektronik pada aplikasi E-PPID dilengkapi notifikasi pesan whatsapp (WA) bagi pemohon dan petugas PPID untuk menjamin bahwa permohonan informasi di tindaklanjuti secara tepat waktu. Dalam menu administrator pada aplikasi ini dilengkapi dengan menu pelaporan register elektronik permohonan informasi dan register elektronik keberatan terhadap layanan informasi publik menjadikan aplikasi inovasi ini mendukung SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik).

Saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat dibutuhkan sekali dalam pengembangan aplikasi inovasi E-PPID PN Bengkalis menjadi lebih sempurna. Semoga aplikasi ini bermanfaat bagi masyarakat dan khususnya pengguna layanan Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB.

 

 

DASAR HUKUM:

1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

2. SOP Nomor 372/DJU/OT.01.3/3/2022 Tentang Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan Pengadilan Negeri

3. SOP Nomor  371/DJU/OT.01.3/3/2022 Tentang Pelayanan Pemberian Informasi dengan Keberatan Pengadilan Negeri

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin

Informasi Serta Merta

informasi yang diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

Informasi Wajib Tersedia

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Informasi Tanggap Cepat

Layanan informasi cepat yang disediakan oleh Pengadilan Negeri bengkalis dengan menggunakan Whatsapp Bot

Total Permintaan Layanan Informasi

130

Permintaan Layanan Informasi Yang Diterima

130

Permintaan Layanan Informasi Yang Ditolak

0






VIDEO PROFILE PTSP PN BENGKALIS

ALUR LAYANAN PRIORITAS PTSP

ALUR ECOURT RAMAH DISABILITAS

VALUR PENDAFTARAN APLIKASI ERATERANG

VIDEO TATATERTIB PERSIDANGAN

LAYANAN INFORMASI PTSP