TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas tanggung jawab dan kewenangan Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pengadilan Negeri Bengkalis, sebagai berikut:
A. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan Dewan Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit / satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar;
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di Unit / satuan kerjanya;
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
- Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi;
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID / PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan;
B. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit / satuan kerjanya;
- Mengangkat PPID, PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi.
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit / satuan kerjanya serta situs remis;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit / satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala JIP di unit / satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit / satuan kerjanya.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan kerjanya;
- Mewakili unit / satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakilkan kepada Kuasanya;
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa :
- Pengumuman informasi.
- Pengelolaan permohonan Informasi.
- Pengelolaan keberatan atas Informasi.
- Penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID.
- Penetapan dan pemutakhiran DIP.
- Pengujian tentang konsekuensi.
- Pendokumentasian Informasi Publik, dan
- Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
- Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.
C. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan PPID
- Menetapkan kebijakan dan kewenangan PPID;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliput :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya
D. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan PPID Pelaksana
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.
E. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan Petugas Layanan Informasi
- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi;
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun eletronik.
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
- Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, Petugas Layanan Informasi melakukan Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik
|