Spinner: White decorative
logo-ma PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Inovasi E-PPID

  • Beranda
  • Profil
    • Profil PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Buku Panduan APlikasi E-PPID
  • Regulasi
    • Kebijakan PN Bengkalis
    • Kebijakan Mahkamah Agung
    • SOP PPID PN Bengkalis
    • SK Struktur PPID PN Bengkalis
    • SK Daftar Informasi Publik (DIP) PN Bengkalis
    • SK Klasifikasi Informasi Dikecualikan PN Bengkalis
    • SK Biaya Perolehan Informasi PN Bengkalis
    • Lembar Pengujian Konsekuensi Informasi dikecualikan PN Bengkalis
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
    • Daftar Informasi Publik
    • Video Informasi Publik
  • Standar Layanan
    • Maklumat Layanan
    • Maklumat PPID
    • Persyaratan Permohonan Pelayanan Informasi
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Biaya Layanan
    • Prosedur Pengajuan Keberatan
    • Prosedur Sengketa Informasi
    • Jalur Dan Waktu Layanan
  • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Permohonan Informasi Secara Elektronik
    • Formulir Keberatan Atas Pelayanan Informasi
  • Laporan
    • Laporan Akses Informasi Publik
    • Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik

PROFILE PPID PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

 

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID

 

Tugas tanggung jawab dan kewenangan Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pengadilan Negeri Bengkalis, sebagai berikut:

A. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan Dewan Pertimbangan

  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit / satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar;
  2. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di Unit / satuan kerjanya;
  3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi;
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID / PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan;


B. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit / satuan kerjanya;
  2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit / satuan kerjanya serta situs remis;
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit / satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala JIP di unit / satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit / satuan kerjanya.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan kerjanya;
  10. Mewakili unit / satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakilkan kepada Kuasanya;
  11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan
  12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa :
    1. Pengumuman informasi.
    2. Pengelolaan permohonan Informasi.
    3. Pengelolaan keberatan atas Informasi.
    4. Penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID.
    5. Penetapan dan pemutakhiran DIP.
    6. Pengujian tentang konsekuensi.
    7. Pendokumentasian Informasi Publik, dan
    8. Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
  13. Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.


C. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan PPID

  1. Menetapkan kebijakan dan kewenangan PPID;
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliput :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik;
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya


D. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  6. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  7. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  8. Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.


E. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan Petugas Layanan Informasi

  1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi;
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun eletronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, Petugas Layanan Informasi melakukan Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik

 

 

 

 



 

DASAR HUKUM:

1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

2. SOP Nomor 372/DJU/OT.01.3/3/2022 Tentang Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan Pengadilan Negeri

3. SOP Nomor  371/DJU/OT.01.3/3/2022 Tentang Pelayanan Pemberian Informasi dengan Keberatan Pengadilan Negeri

Selamat datang di Aplikasi Inovasi E-PPID

Hak-Hak Anda Untuk Memperoleh Informasi Publik di Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB, Dijamin Oleh SK KMA Nomor: 2-144 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
E-PPID merupakan media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada PENGADILAN NEGERI bengkalis dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Tentang Aplikasi Inovasi E-PPID

Untuk memudahkan dan menjamih hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik di PN Bengkalis, maka PN Bengkalis meluncurkan aplikasi E-PPID. Aplikasi E-PPID PN Bengkalis merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sehingga masyarakat mudah menjangkau informasi publik melalui alamat ini https://eppid.pnbengkalis.go.id
Berbagai informasi publik dipublikasikan seperti profile PPID, Regulasi dan kebijakan, jenis atau kategori informasi publik, standard pelayanan, laporan layanan informasi publik hingga permohonan informasi secara elektronik melalui aplikasi ini menjadi sarana kemudahan bagi masyarakat. Permohonan informasi publik secara Online dilengkapi notifikasi pesan whatsapp (WA) bagi pemohon dan petugas PPID untuk menjamin bahwa permohonan informasi di tindaklanjuti secara tepat waktu. Aplikasi ini dilengkapi dengan menu pelaporan register elektronik permohonan informasi dan register elektronik keberatan terhadap layanan informasi publik untuk back office menjadikan aplikasi inovasi ini mendukung SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik).

Permohonan Informasi Elektronik (Online)

E-PPID dilengkapi dengan fitur permohonan informasi secara elektronik, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan yang diinginkan dari PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin

Informasi Serta Merta

informasi yang diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

Informasi Wajib Tersedia

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Informasi Tanggap Cepat

Layanan informasi cepat yang disediakan oleh Pengadilan Negeri bengkalis dengan menggunakan Whatsapp Bot

Total Permintaan Layanan Informasi

130

Permintaan Layanan Informasi Yang Diterima

130

Permintaan Layanan Informasi Yang Ditolak

0






VIDEO PROFILE PTSP PN BENGKALIS

ALUR LAYANAN PRIORITAS PTSP

ALUR ECOURT RAMAH DISABILITAS

VALUR PENDAFTARAN APLIKASI ERATERANG

VIDEO TATATERTIB PERSIDANGAN

LAYANAN INFORMASI PTSP

 

Prasyarat | Hubungi Kami | FAQ

Link Terkait

  • Pengadilan Negeri Bengkalis
  • Pengadilan Tinggi Riau
  • Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia

Layanan Elektronik

  • Ecourt PN Bengkalis
  • Survei Pelayanan Elektronik
  • SIWAS Mahkamah Agung RI

Kontak Kami

Jalan Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis
Kabupaten Bengkalis, Riau 21074.
Telp. (0766)22831
www.pn-bengkalis.go.id pn_bengkalis@yahoo.co.id

Tentang E-PPID

Aplikasi Keterbukaan Informasi Elektronik Pengadilan Negeri Bengkalis yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses informasi dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai peraturan perundang-undangan

|fb| |ig| |yt|
© Copyright Tim IT PN Bengkalis. All Rights Reserved
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis
Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id
Pengaduan Telp/SMS/WA Ke:08117500071